Cara Meluruskan Shaf
HUKUM IMAMAH
Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam.
Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari’atkan bagi shaf wanita apa yang disyari’atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…
Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهاَ آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا. أخرجه مسلم.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: sebaik-baik shaf orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)[1].
Cara meluruskan Shaf.
Imam disunnahkan menghadap kepada makmum dengan wajahnya sambil berkata:
أَقِيْمُوا صُفُوْفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا. أخرجه البخاري
Luruskan shaf kalian, dan rapatkan. (HR. Bukhari) [2]
Atau mengatakan:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإنّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاةِ. متفق عليه.
Luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk dari mendirikan shalat. (Muttafaq alaih)[3]
Atau mengatakan:
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الخَلَلَ، وَلِيْنُوا بِأَيْدِي إخْوَانِكُمْ، وَلا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ الله، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ الله». أخرجه أبو داود والنسائي.
Luruskan shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa’i)[4].
Atau mengatakan:
اسْتَوُوا، اسْتَوُوا، اسْتَوُوا. أخرجه النسائي
Luruskan, luruskan, luruskan. (HR. Nasa’i)[5]
Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pundak, mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu yang berikutnya.
مَنْ سَدَّ فُرجَةً بَنَى الله لَهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ، وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً». أخرجه المحاملي والطبراني في الأوسط.
Barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat baginya satu derajat. (HR. Al-Muhamili dan Thabrani dalam Al-Ausath)[6]
Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.
Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku’ dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita.
Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya’ atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya.
Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya’ bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya’, maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam, dan ini yang lebih utama. Apabila perbedaannya banyak, maka tidak sah untuk mengikuti, seperti shalat subuh bermakmum kepada orang yang shalat kusuf.
Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.
Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.
Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.
Cara Makmum Mengqadha Rakaat yang Ketinggalan
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih Muslim no (440).
[2] Shahih Bukhari no (719).
[3] Shahih Bukhari no (723), ini adalah lafadznya dan Muslim no (433).
[4] Sunan Abu Daud no (666), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Daud no: 620 dan Nasa’i no (819), Shahih Sunan Nasa’I no: 789
[5] Hadist shahih riwayat Nasai no: (813), Shahih Sunan Nasai: (783)
[6] Hadist shahih riwayat Al-Muhamili dalam Al-Amali (2/Q 36), dan Thabrani dalam Al-Ausath no: 5797, Lihat Al-Silsilah Al-Shahihah no: 1892
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/96224-cara-meluruskan-shaf.html